Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Satuan Pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai
pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari Sekolah/Madrasah, yang
diadalam ada soal penghubung (Anchor Item) sebesar 25% dari Kemendikbud.
Ujian Nasional (UN) merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
UN terbagi dalam ujian nasional berbasis kertas dan pensil (UNKP) dan ujian
nasional berbasis komputer (UNBK).
Demi keberhasilan pelaksanaan USBN dan UN SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/MAK
ini, maka diperlukan Pedoman Teknis (Domnis) agar pelaksanaan USBN dan UN
dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien.
Domnis pelaksanaan USBN dan UN ini dibuat, sebagai acuan sebagaimana
ketentuan-ketentuan peraturan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar